السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Senin, 23 Juni 2014

Implementasi HAM Dalam Kehidupan Pribadi


BAB I
Pendahuluan
A.   Latar belakang
            HAM sebagai hak dasar yang melekat pada diri manusia sejak masih
 dalam kandungan yang diberikan Tuhan yangMaha Esa, bukan sebagai suatu hal yang bersifat statik  tetapi dinamis.
Didalamnya terkandung hal yang komprehensif sehingga tanpa HAM harkat dan martabat seseorang akan dilanggar oleh orang lain. Implementasi HAM dalam dinamika kehidupan tersebut sangat luas dan dapat dikelompokkan kedalam berbagai bidang pada Makalah ini kami akan membahas implementasi HAM  bidang kehidupan pribadi, hukum, dan bidang politik. Kompetensi yang diharapkan adalah kita mampu Menganalisis Implementasi HAM dalam kehidupan pribadi,Hukum dan Politik.
B.     Rumusan masalah
·      Apa saja implementasi HAM dalam kehidupan Pribadi?
·      Apa saja implementasi HAM dalam kehidupan  Hukum?
·      Apa saja implementasi HAM  dalam kehidupan Politik?
·      Apa saja hak-hak pribadi seseorang yang dilindungi HAM?

C.    Tujuan
·      Memahami implementasi HAM dalam kehidupan pribadi,hukum dan politik.
·      Pembaca dapat menganalisis implementasi dalam kehidupan pribadi, hukum dan politik.
           






BAB II
Pembahasan
A.    Implementasi HAM Dalam Kehidupan Pribadi
Setiap orang mempunyai kebebasan. Dikatakan bebas karena ia ia bebas dari tekanan dan ancaman pihak lain. Selain itu ia juga bebas melakukan sesuatu yang disukainya. Kebebasan atau kemerdekaan dilindungi oleh hukum dan UU pasal 28 dan 28E ayat 3. Kebebasan untuk berekspresi diri sesuai dengan yang diminatinya. Akan tetapi tetap memperhatikan hak kebebasan orang lain.
 Implementasi HAM dalam kehidupan pribadi agar tidak bertentangan atau melanggar hak orang lain perlu memperhatikan beberapa hal sebagai baerikut:
a.       Kebebasan orang lain agar tidak terjadi pelanggaran terhadap kebebasan antar pribadi.
b.      Tidak bertentangan dengan norma-norma yang ada dimasyarakat dan kebudayaan bangsa karena akan mengingkari kodratnya sebagai makhluk sosial yang berbudaya.
c.       Tidak bertentangan dengan peraturan hukum dan undang-undang yang berlaku sebab akan mengganggu ketertiban umum dan keadilan.
d.      Tidak bertentangan dengan Negara karena akan menimbulkan perpecahan bangsa dan Negara.
e.       Tidak bertentangan dengan agama yang dianut dan semangat keagamaan masyarakat.
f.       Penerapan hak asasi harus meningkakan harkat dan martabat manusia dan bukan sebaliknya malah merendahkan martabatnya.
Memang, HAM itu universal dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun juga tetapi dalm penerapannya harus sesuai dengan pandangan hidup bangsa yang bersangkutan. Dibalik kebebasan seseorang itu ada kebebasan orang lain yang juga harus dihormati dan tidak boleh dilanggar. Disitu ada hal maka ada juga kewajiban untuk memberikan hak orang lain.
            Manusia sebaagai individu memiliki hak pribadi yang tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun uga termasuklah Negara.  Bahkan hak tersebut harus dijamin dan dilindungi serta harus dikembangkan sesuai dengan harkar dan martabatnya sebagai manusia. Menurut UUD 1945 dan UU Nomor  39 tahun 1999, hak pribadi tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

a.       Hak hidup
b.      Hak kebebasan beragama
c.       Hak berkeluarga dan memiliki keturunan
d.      Hak berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
e.       Hak mengembangkan diri dengan memenuhi kebutuhan dasar
f.       Hak pendidikan dan iptek
g.      Hak memperoleh hukum dan kewarganegaraan
h.      Hak atas pekerjaan yang layak
i.        Hak untuk bebas dari penyiksaan dan merendahkan derajat manusia dan ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu, termasuk dalamnya hak untuk bebas dari tindak kekerasan dan rumah tangga
j.        Hak hak tempat tinggal dan kesehatan
k.      Hak milik
l.        Hak tidak diperbudak
m.    Hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif

B.     Implementasi HAM dalam kehidupan hukum
            Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 3, Negara Indonesia adalah Negara hukum.implementasi dari pasal ini adalah setiap warga Negara dan penyelenggara wajib tunduk dan patuh pada hukum. Dengan konsep ini maka Indonesia menganut teori rechtaats atau rule of law. Cirri rechstaats Negara hukum adalah sebagai berikut:
a)      Adanya perlindungan HAM
b)      Adanya pemisahan dan pembagian kekuasan Negara untuk menjamin perlindungan HAM
c)      Pemerintahan berdasarkan peraturan
d)     Adanya peradilan administrasi
Konsep rechstaats hampir sama dengan konsep the rule of law. Menurut wiyono(2006), unsur-unsur yang harus ada pada Negara yang menganut the rule of law adalah sebagai berikut:
a)      Adanya supremasi aturan-aturan
b)      Adanya kesamaan kedudukan di depan hukum
c)      Adanya peradilan administrasi

Implementasi konsep rechtaats atau rule of law dalam kehidupan Negara Indonesia berdasarkan pancasila diuraikan oleh Hadjon(1987) sebagai berikut:
a)      Keserasian hubungan antara pemerintahan dan rakyat berdasarkan rakyat berdasarkan kerukunan.
b)      Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan Negara
c)      Prinsip penyelesaian sengketa  secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir jika musyawarah itu gagal
d)     Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Syarat adanya proses hukum yang wajar dan adil, suatu proses hukum dikatakan wajar apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a)      Hukum tidak berlaku surut.
b)      Tidak seorangpun dapat dituduh dua kali malakukan tindak kejahatan yang sama
c)      Seseorang dianggap tidak bersalah selama belum adanya keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum yang tepat.
d)     Semua orang diperlakukan sama didepan hukum, artinya tidak ada deskriminasi didalam proses hukum
e)      Proses hukum yang dilakukan sesuai dengan keadilan hukum dan keadilan masyarakat
f)       Setiap orang tidak boleh dihukum tanpa adanya ketentuan hukum yang berlaku
g)      Setiap orang berhak didampingi pembela dalam proses peradilan, mulai dari pemeriksaan sampai dengan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan yang tetap. 
C.    Implementasi HAM dalam kehidupan politik
Di dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam permusyawaratan perwakilan, proses pembahasannya dilakukan dengan akal sehat atau rasional. Atas dasar itu maka masayarakat Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat yang ditegaskan dalam pasal 1 ayat 2. Atas dasar pasal ini maka sistem demokrasi yang dilakukan adalah demokrasi konstitusional.
Implementasi HAM dalam bidang politik dijamin secara konstitusional.menurut pasal 28 UUD 1945 dan lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 28D ayat 3, serta pasal 28 E ayat 3 yang menjelaskan pula bahwa seorang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Dari ketentuan pasal tersebut diatas maka dapat diketahui bahwa implementasi HAM dalam bidang politik perlu memperhatikan:
a)      Peraturan hukum yang berlaku sebagaimana dituangkan dalam UUD,UU & PP serta peraturan pelaksanaan lainnya agar hak-hak politik tidak dilanggar oleh orang atau pihak lainnya.
b)      Etika moral dan politik agar dalam melaksanakan hak politik dilakukan dengan baik dan bertanggung jawab.
c)      Ajaran tuhan sebagaimana diatur dalam agama yang diyakini sehingga pelaksanaan hak politik itu dapat dipertanggung jawabkan kepada Tuhan yang Maha Esa.
d)     Budaya masyarakat Indonesia sehingga hak-hak politik dilakukan secara santun dan bermartabat serta berkepribadian Indonesia.
e)      Didalam melaksanakan hak politik tetap menjaga integritas nasional dan tidak menimbulkan perpecahan nasional.
Hak-hak politik dimiliki setiap warga Negara Indonesia. Hak politik tersebut dijamin oleh UUD. Penyampaian aspirasi melalui demonstrasi dilakukan sesuai dengan aturan hukum dan norma yang berlaku sehingga tertib dan santun.
Bentuk-bentuk hak politik
a.       Hak berserikat dan berkumpul dapat dilakukan melalui organisasi massa dan politik.
b.      Hak mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan.
c.       Hak yang sama dalam pemerintahan.
d.      Mendirikan partai politik, LSM (lembaga swadaya masyarakat), menyebarluaskan aspirasi dan nuraninya sesuai dengan dangan nilai-nilai agama, kesusilaan,ketertiban, kepentingan umum, dankeutuhn bangsa(pasal 24 UU No.39 tahun 1999).

BAB III
Penutup
Kesimpulan
            Dari uraian diatas disimpulkan pembahasan ini dapat membantu pemahaman tentang implementasi HAM dalam kehidupan pribadi ,hukum dan politik. Agar tidak terjadi pelanggaran HAM dalam kehidupan pribadi,hukum dan politik serta memperhatikan norma-norma dan tata tertib yang berlaku .
Saran
Agar tidak terjadi pelanggaran terhadap kebebasan antar pribadi , norma yang berlaku dalam masyarakat, hukum yang berlaku dalam Negara dan dalam berpolitik, penulis sama-sama mengajak pembaca untuk membahas dan memahami isi makalah ini sebagai acuan pembelajaran dan ilmu yang dapat diterapkan sebagai bahan ajaran setelah menjadi sorang pendidik, agar kedepannya tidak ada generasi penerus bangsa yang melanggar HAM. Untuk memantapkan materi dari makalah yang kami tulis, penulis mengharapkan kritik dan saran agar dapat lebih baik kedepannya.
     
Daftar pustaka
Samawi ahmad.2007. pendidikan HAM. Direktorat jendral pendidikan tinggi departemen pendidikan nasional.



































Tidak ada komentar:

Posting Komentar