BAB I
Pendahuluan
A.
Latar belakang
HAM sebagai hak
dasar yang melekat pada diri manusia sejak masih
dalam kandungan yang diberikan Tuhan yangMaha
Esa, bukan sebagai suatu hal yang bersifat statik tetapi dinamis.
Didalamnya terkandung
hal yang komprehensif sehingga tanpa HAM harkat dan martabat seseorang akan
dilanggar oleh orang lain. Implementasi HAM dalam dinamika kehidupan tersebut
sangat luas dan dapat dikelompokkan kedalam berbagai bidang pada Makalah ini
kami akan membahas implementasi HAM bidang
kehidupan pribadi, hukum, dan bidang politik. Kompetensi yang diharapkan adalah
kita mampu Menganalisis Implementasi HAM dalam kehidupan pribadi,Hukum dan
Politik.
B.
Rumusan
masalah
· Apa
saja implementasi HAM dalam kehidupan Pribadi?
· Apa
saja implementasi HAM dalam kehidupan Hukum?
· Apa
saja implementasi HAM dalam kehidupan
Politik?
· Apa
saja hak-hak pribadi seseorang yang dilindungi HAM?
C.
Tujuan
· Memahami
implementasi HAM dalam kehidupan pribadi,hukum dan politik.
· Pembaca
dapat menganalisis implementasi dalam kehidupan pribadi, hukum dan politik.
BAB
II
Pembahasan
A.
Implementasi
HAM Dalam Kehidupan Pribadi
Setiap
orang mempunyai kebebasan. Dikatakan bebas karena ia ia bebas dari tekanan dan
ancaman pihak lain. Selain itu ia juga bebas melakukan sesuatu yang disukainya.
Kebebasan atau kemerdekaan dilindungi oleh hukum dan UU pasal 28 dan 28E ayat
3. Kebebasan untuk berekspresi diri sesuai dengan yang diminatinya. Akan tetapi
tetap memperhatikan hak kebebasan orang lain.
Implementasi HAM dalam
kehidupan pribadi agar tidak bertentangan atau melanggar hak orang lain perlu
memperhatikan beberapa hal sebagai baerikut:
a.
Kebebasan orang lain agar tidak terjadi
pelanggaran terhadap kebebasan antar pribadi.
b.
Tidak bertentangan dengan norma-norma
yang ada dimasyarakat dan kebudayaan bangsa karena akan mengingkari kodratnya
sebagai makhluk sosial yang berbudaya.
c.
Tidak bertentangan dengan peraturan
hukum dan undang-undang yang berlaku sebab akan mengganggu ketertiban umum dan
keadilan.
d.
Tidak bertentangan dengan Negara karena
akan menimbulkan perpecahan bangsa dan Negara.
e.
Tidak bertentangan dengan agama yang
dianut dan semangat keagamaan masyarakat.
f.
Penerapan hak asasi harus meningkakan harkat
dan martabat manusia dan bukan sebaliknya malah merendahkan martabatnya.
Memang, HAM itu
universal dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun juga tetapi dalm penerapannya
harus sesuai dengan pandangan hidup bangsa yang bersangkutan. Dibalik kebebasan
seseorang itu ada kebebasan orang lain yang juga harus dihormati dan tidak
boleh dilanggar. Disitu ada hal maka ada juga kewajiban untuk memberikan hak
orang lain.
Manusia sebaagai individu memiliki hak pribadi yang tidak
boleh diganggu gugat oleh siapapun uga termasuklah Negara. Bahkan hak tersebut harus dijamin dan
dilindungi serta harus dikembangkan sesuai dengan harkar dan martabatnya
sebagai manusia. Menurut UUD 1945 dan UU Nomor
39 tahun 1999, hak pribadi tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Hak
hidup
b. Hak
kebebasan beragama
c. Hak
berkeluarga dan memiliki keturunan
d. Hak
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
e. Hak
mengembangkan diri dengan memenuhi kebutuhan dasar
f. Hak
pendidikan dan iptek
g. Hak
memperoleh hukum dan kewarganegaraan
h. Hak
atas pekerjaan yang layak
i.
Hak untuk bebas dari penyiksaan dan
merendahkan derajat manusia dan ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu,
termasuk dalamnya hak untuk bebas dari tindak kekerasan dan rumah tangga
j.
Hak hak tempat tinggal dan kesehatan
k. Hak
milik
l.
Hak tidak diperbudak
m. Hak
untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif
B.
Implementasi
HAM dalam kehidupan hukum
Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 3, Negara Indonesia adalah
Negara hukum.implementasi dari pasal ini adalah setiap warga Negara dan
penyelenggara wajib tunduk dan patuh pada hukum. Dengan konsep ini maka
Indonesia menganut teori rechtaats
atau rule of law. Cirri rechstaats Negara hukum adalah sebagai
berikut:
a)
Adanya perlindungan HAM
b)
Adanya pemisahan dan pembagian kekuasan
Negara untuk menjamin perlindungan HAM
c)
Pemerintahan berdasarkan peraturan
d)
Adanya peradilan administrasi
Konsep rechstaats
hampir sama dengan konsep the rule of law. Menurut wiyono(2006), unsur-unsur
yang harus ada pada Negara yang menganut the rule of law adalah sebagai
berikut:
a)
Adanya supremasi aturan-aturan
b)
Adanya kesamaan kedudukan di depan hukum
c)
Adanya peradilan administrasi
Implementasi konsep
rechtaats atau rule of law dalam kehidupan Negara Indonesia berdasarkan
pancasila diuraikan oleh Hadjon(1987) sebagai berikut:
a)
Keserasian hubungan antara pemerintahan
dan rakyat berdasarkan rakyat berdasarkan kerukunan.
b)
Hubungan fungsional yang proporsional
antara kekuasaan-kekuasaan Negara
c)
Prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan
sarana terakhir jika musyawarah itu gagal
d)
Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Syarat adanya proses
hukum yang wajar dan adil, suatu proses hukum dikatakan wajar apabila memenuhi
syarat sebagai berikut:
a) Hukum
tidak berlaku surut.
b) Tidak
seorangpun dapat dituduh dua kali malakukan tindak kejahatan yang sama
c) Seseorang
dianggap tidak bersalah selama belum adanya keputusan hakim yang mempunyai
kekuatan hukum yang tepat.
d) Semua
orang diperlakukan sama didepan hukum, artinya tidak ada deskriminasi didalam
proses hukum
e) Proses
hukum yang dilakukan sesuai dengan keadilan hukum dan keadilan masyarakat
f) Setiap
orang tidak boleh dihukum tanpa adanya ketentuan hukum yang berlaku
g) Setiap
orang berhak didampingi pembela dalam proses peradilan, mulai dari pemeriksaan
sampai dengan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan yang tetap.
C.
Implementasi
HAM dalam kehidupan politik
Di
dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
dalam permusyawaratan perwakilan, proses pembahasannya dilakukan dengan akal
sehat atau rasional. Atas dasar itu maka masayarakat Indonesia menganut teori
kedaulatan rakyat yang ditegaskan dalam pasal 1 ayat 2. Atas dasar pasal ini
maka sistem demokrasi yang dilakukan adalah demokrasi konstitusional.
Implementasi
HAM dalam bidang politik dijamin secara konstitusional.menurut pasal 28 UUD
1945 dan lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 28D ayat 3, serta pasal 28 E ayat
3 yang menjelaskan pula bahwa seorang berhak atas kebebasan berserikat
berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Dari ketentuan pasal tersebut diatas maka
dapat diketahui bahwa implementasi HAM dalam bidang politik perlu
memperhatikan:
a) Peraturan
hukum yang berlaku sebagaimana dituangkan dalam UUD,UU & PP serta peraturan
pelaksanaan lainnya agar hak-hak politik tidak dilanggar oleh orang atau pihak
lainnya.
b) Etika
moral dan politik agar dalam melaksanakan hak politik dilakukan dengan baik dan
bertanggung jawab.
c) Ajaran
tuhan sebagaimana diatur dalam agama yang diyakini sehingga pelaksanaan hak
politik itu dapat dipertanggung jawabkan kepada Tuhan yang Maha Esa.
d) Budaya
masyarakat Indonesia sehingga hak-hak politik dilakukan secara santun dan
bermartabat serta berkepribadian Indonesia.
e) Didalam
melaksanakan hak politik tetap menjaga integritas nasional dan tidak
menimbulkan perpecahan nasional.
Hak-hak politik
dimiliki setiap warga Negara Indonesia. Hak politik tersebut dijamin oleh UUD.
Penyampaian aspirasi melalui demonstrasi dilakukan sesuai dengan aturan hukum
dan norma yang berlaku sehingga tertib dan santun.
Bentuk-bentuk
hak politik
a.
Hak berserikat dan berkumpul dapat
dilakukan melalui organisasi massa dan politik.
b.
Hak mengeluarkan pikiran secara lisan
dan tulisan.
c.
Hak yang sama dalam pemerintahan.
d.
Mendirikan partai politik, LSM (lembaga
swadaya masyarakat), menyebarluaskan aspirasi dan nuraninya sesuai dengan
dangan nilai-nilai agama, kesusilaan,ketertiban, kepentingan umum, dankeutuhn
bangsa(pasal 24 UU No.39 tahun 1999).
BAB
III
Penutup
Kesimpulan
Dari uraian
diatas disimpulkan pembahasan ini dapat membantu pemahaman tentang implementasi
HAM dalam kehidupan pribadi ,hukum dan politik. Agar tidak terjadi pelanggaran
HAM dalam kehidupan pribadi,hukum dan politik serta memperhatikan norma-norma
dan tata tertib yang berlaku .
Saran
Agar tidak terjadi
pelanggaran terhadap kebebasan antar pribadi , norma yang berlaku dalam
masyarakat, hukum yang berlaku dalam Negara dan dalam berpolitik, penulis
sama-sama mengajak pembaca untuk membahas dan memahami isi makalah ini sebagai
acuan pembelajaran dan ilmu yang dapat diterapkan sebagai bahan ajaran setelah
menjadi sorang pendidik, agar kedepannya tidak ada generasi penerus bangsa yang
melanggar HAM. Untuk memantapkan materi dari makalah yang kami tulis, penulis
mengharapkan kritik dan saran agar dapat lebih baik kedepannya.
Daftar
pustaka
Samawi
ahmad.2007. pendidikan HAM. Direktorat
jendral pendidikan tinggi departemen pendidikan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar